Aman Abdurrahman Divonis Mati karena Jadi Otak 5 Aksi Teror

Jum'at, 22 Juni 2018 | 11:50 WIB
Aman Abdurrahman Divonis Mati karena Jadi Otak 5 Aksi Teror
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pentolan ISIS Indonesia Aman Abdurrahman divonis hukuman mati hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena disebut sebagai penggerak sejumlah aksi teror di Indonesia. Hakim menilai Aman menjadi otak 5 aksi teror seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni pun mengganjar Aman dengan hukuman mati, Jumat (22/6/2018).

"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Hakim Jaeni.

Aman melakukan 5 kejahatan terorisme sejak 2009. Kelima kasus itu di antaranya serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, Bom Thamrin Januari 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 24 Mei 2017, dua penembakan polisi di Medan 25 Juni 2017 dan penembakan polisi Bima 11 September 2017.

Aman merupakan tokoh penting dalam gerakan teroris di Indonesia. Dia adalah pimpinan ISIS Indonesia, meski sudah membantahnya. Dia orang pertama di Indonesia yang menyerap paham Tauhid wal Jihad, sebuah ideologi jihad yang muncul di Irak pada 2001.

Aman diketahui mampu menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad al-Maqdisi, salah satu pencetus paham itu.
Pada 2008, Aman terlibat dalam pembentukan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh mantan pemimpin Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Ba’asyir. Beberapa orang yang menjadi anggota perkumpulan itu adalah Santoso alias Abu Wardah dan juga Bahrumsyah yang nanti akan membentuk Mujahidin Indonesia Barat (MIB). Empat tahun kemudian, kelompok tersebut masuk daftar Organisasi Teroris Asing oleh pemerintah Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI