Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pertimbangkan untuk Banding

Jum'at, 22 Juni 2018 | 11:27 WIB
Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pertimbangkan untuk Banding
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman berpikir untuk mengajukan banding setelah divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Aman juga berpikir-pikir menerima putusan itu.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Aman Abdurrahman Asludin di dalam ruang sidang setelah pembacaan vonis.

"Silahkan apabila ada beberapa pernyataan menolak atau menerima, silahkan jawab pikir-pikir, banding atau menerima," tanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni.

"Pikir-pikir," jawab Asludin.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman mati ke Bos ISIS Indonesia itu. Tapi dalam pembelaannya, Jumat (25/5/2018) lalu, Aman mengaku tidak bersalah dan tidak takut dengan ancaman hukuman mati.

Dengan lantang, Aman mengatakan dirinya tidak gentar dengan ancaman hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang satu pekan sebelumnya. Aman menyatakan akan terus memperjuangkan prinsip tauhid yang ia pegang kuat sampai kehidupan selanjutnya.

Ia pun sempat menyampaikan sedikit ancaman di akhir pembacaan nota pembelaannya sebab ia melihat hukuman mati tersebut merupakan sebuah bentuk kedzaliman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI