Suara.com - Di hari ulang tahun Kota Jakarta ke-491, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa memarkirkan kendaraannya di halaman basement Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Dari pantauan Suara.com di lokasi, sejumlah sepeda motor PNS maupun pegawai DPRD Jakarta memilih memarkirkan kendaraannya di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tepat di depan gedung DPRD.
Salah seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Jakarta mengatakan, seluruh kendaraan tidak bisa masuk karena ada acara HUT ke-491 kota Jakarta.
"Ada (sidang paripurna) ulang tahun DKI nggak boleh parkir di dalam," kata seorang petugas Pamdal.
Baca Juga: Ginan Jeruji Wafat, Teman-teman Musisi Turut Berbelasungkawa
Petugas tersebut mengarahkan pengunjung atau pegawai yang ingin parkir di area basement untuk memarkirkan kendaraannya di lapangan parkir kawasan Monas. Namun demikian, banyak pengendara yang memilih memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki.
"Nggak boleh parkir di dalam sampai malam, jam enam sore," ucap Pamdal.
Untuk diketahui, imbauan dilarang parkir di area gedung DPRD sudah dipasang di plang dekat pintau masuk gedung DPRD Jakarta.
"Sehubungan rapat paripurna istimewa HUT Kota Jakarta, untuk tanggal 22 Juni 2018 mohon kiranya tidak parkir di area basement gedung DPRD," demikian imbauan tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kematian Keluarga Joshua di Batam