Aturan Ketat Hakim Saat Sidang Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman

Jum'at, 22 Juni 2018 | 09:17 WIB
Aturan Ketat Hakim Saat Sidang Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman
Sidang pledoi Aman Abdurahman. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang detik-detik sidang vonis terdakwa terorisme Aman Abdurrahman, majelis hakim PN Jakarta Selatan memasuki ruang persidangan sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (22/6/2018) pagi ini. Sebelum memulai persidangan, hakim terlebih dahulu membacakan tata tertib persidangan.

Dalam tata tertib itu, majelis hakim menerapkan aturan ketat selama proses persidangan berlangsung. Kepada seluruh awak media yang meliput, hakim hanya memberikan waktu lima menit untuk wartawan merekam kegiatan di ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

Bagi wartawan yang ingin mengikuti proses persidangan juga dilarang untuk membawa telepon genggam dan segala bentuk alat perekam.

"Nanti pada saat sidang mau mulai, hakim satu akan memberikan kesempatan kepada pers untuk merekam," ujar Hakim Ketua membacakan tata tertib persidangan.

Baca Juga: Israel Rayakan Kematian Bayi Palestina yang Dibakar Hidup-Hidup

Selanjutnya, awak media akan kembali diperkenankan masuk ketika hakim ketua akan membacakan vonis.

"Nanti pada saat mau pembacaan mengadili, mungkin akan kami skors satu menit. Kita bisa masuk mungkin untuk mengambil gambar," kata Hakim Ketua.

Setelah pembacaan tata tertib itu, Hakim Ketua kemudian mempersilahkan terdakwa Aman Abdurrahman untuk memasuki ruangan sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI