Jurnalis Diberi Waktu 5 Menit Lihat Aman Abdurrahman

Jum'at, 22 Juni 2018 | 09:12 WIB
Jurnalis Diberi Waktu 5 Menit Lihat Aman Abdurrahman
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim sidang vonis terdakwa teroris Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang pada pukul 08.30 WIB. Sebelum memulai sidang, hakim ketua membacakan terlebih dahulu tata tertib sidang yang digelar, Jumat (22/6/2018).

Hakim ketua menjelaskan bahwa awak media hanya diperkenankan untuk merekam kegiatan di dalam sidang selama 5 menit saat terdakwa telah memasuki ruang sidang. Setelah itu, para awak yang ingin mengikuti jalannya sidang tidak diperkenankan untuk membawa segala apapun alat perekam termasuk handphone.

"Nanti pada saat sidang mau mulai, hakim I akan memberikan kesempatan kepada pers untuk merekam," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang.

Para awak media akan kembali diperkenankan masuk ketika hakim ketua akan membacakan vonis. Setelah pembacaan tata tertib tersebut, Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa Aman Abdurrahman untuk memasuki ruangan sidang.

"Nanti pada saat mau pembacaan mengadili, mungkin akan kami skors 1 menit, kita bisa masuk mungkin untuk mengambil gambar," ujarnya.

Jumat (25/5/2018) lalu, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Aman akan menjalani sidang vonis, Jumat (22/6/2018) pagi ini. Termasuk bom Thamrin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI