Suara.com - Menjelang detik-detik vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan (Jaksel), terdakwa terorisme Aman Abdurrahman tidak terima dihukum atas tuduhan terlibat aksi bom di sejumlah lokasi. Salah satunya adalah peristiwa bom Thamrin.
Aman mengaku rela dihukum apabila tuntutannya adalah karena menyebarkan paham dan percaya akan khilafah.
Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin mengatakan, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu sudah siap mendengarkan vonis yang rencananya bakal dimulai pada pukul 09.00 WIB, Jumat (22/6/2018) pagi ini.
Asludin mengaku tidak ada persiapan khusus dari Aman Abdurrahman untuk menjalani sidang terakhirnya ini.
Baca Juga: Tiba di Pengadilan, Aman Abdurrahman Diisolasi di Ruang Khusus
"Tidak ada persiapan khusus untuk itu (sidang). Baik pengacara dan ustad Aman sendiri siap mendengarkan sidang vonis," kata Asludin di PN Jaksel.
Saat ini, Aman Abdurrahman telah tiba di PN Jaksel sekitar pukul 07.30 WIB. Ia datang dengan pengawalan ketat aparat Brimob.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/5/2018). Ia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan ke satu primer dan dakwaan ke dua primer.
Dalam dakwaan ke satu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan ke dua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Trans-Himalaya, Hasil Kerjasama Bilateral Cina-Nepal
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror. Yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016). Aman juga terkait bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017.