Suara.com - Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisma baru saja tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (22/6/2018) sekitar pukul 07.30 WIB. Aman tiba dengan mobil tahanan yang dikawal satu mobil kepolisian.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, mobil tahanan itu langsung menuju sebuah gerbang yang letaknya berada di sebelah kanan gedung PN Jaksel. Dari gerbang itu, Aman langsung dibawa masuk ke salah satu ruangan khusus dengan pengawalan ketat pasukan Brimob.
Sidang vonis dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Seperti sidang sebelumnya, hari ini PN Jaksel hanya akan menggelar sidang terdakwa Aman Abdurrahman. Sidang lain untuk sementara bakal 'diliburkan'.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/5/2018). Ia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan ke satu primer dan dakwaan ke dua primer.
Baca Juga: Trans-Himalaya, Hasil Kerjasama Bilateral Cina-Nepal
Dalam dakwaan ke satu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan ke dua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror. Yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016). Aman juga terkait bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017.