YLKI Menilai Karamnya KM Sinar Bangun Lantaran Pemerintah Lalai

Jum'at, 22 Juni 2018 | 05:53 WIB
YLKI Menilai Karamnya KM Sinar Bangun Lantaran Pemerintah Lalai
Personel BNPB melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (20/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai karamnya Kapal Motor Sinar Bangun adalah bukti nyata bahwa pemerintah, baik pusat dan daerah, lalai terhadap keselamatan warganya. Lalai terhadap hak keselamatan konsumen yang telah membayar jasa angkutan.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan jka pemerintah abai terhadap aspek safety khususnya di sektor penyeberangan.

"Bagaimana mungkin kapal yang kapasitas muatnya hanya 40-an orang, tetapi bisa diisi sampai 200-an orang? Hal yang secara fisik bisa terlihat dengan mata telanjang. Dalam kejadian ini tidak bisa lagi bicara manifes penumpang," ujar Tulus di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Tulus juga mengungkapkan jika karamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada H+3 Lebaran, merupakan kejadian yang antiklimaks dalam pengelolaan mudik Lebaran 2018.

Baca Juga: Pengamat : Debat Publik Jadi Tolok Ukur Pemilih Menilai Paslon

"Sejak awal banyak pihak mengingatkan pemerintah agar jangan hanya fokus pada sisi transportasi darat saja tapi melalaikan sektor penyeberangan, yang saban harinya nyaris nihil pengawasan," katanya.

Lantas YLKI menyapaikan beberapa hal yang menjadi catatan atas kejadian tersebut.

Yang pertama adalah tidak berfungsinya syahbandar sebagai penguasa pelabuhan. "Ngapain saja syahbandar sehingga sebuah kapal dengan kapasitas muat 40-an orang tetapi bisa diisi 200-an orang?" tanya Tulus.

Pemerintah, lanjut Tulus, wajib mengevaluasi total keberadaan syahbandar, yang sangat mungkin ada patgulipat dengan pemilik kapal dan atau nakhoda. Ia juga menegaskan jika Syahbandar harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

"Kedua, patut diduga selama ini praktik manifes penumpang tidak dijalankan sama sekali. Kalaupun ada, hanyalah manifes abal-abal. Padahal manifes kapal menjadi prasyarat untuk standar operasional sebuah kapal," jelasnya.

Baca Juga: Luka Modric, Man of the Match Laga Argentina vs Kroasia

Lalu yang ketiga adalah pemerintah dalam hal ini Kemenhub dan Pemda, harus mengevaluasi secara total keberadaan perusahaan kapal yang notabene pelayaran rakyat terkait kelaikan kapal dan infrastruktur pendukung lainnya seperti pelampung dan life jacket.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI