Suara.com - Sebelum lebaran, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan akan menyediakan waktu khusus untuk bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memasukan delik tindak pidana korupsi di dalamnya.
Menanggapi hal itu, KPK mengaku sangat senang dan menyambutnya dengan positif.
"Kami tentu saja menyambut positif hal tersebut karena tim di KPK juga sebenarnya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan kajian juga, kalau kajian sudah kita persiapkan sejak 2014-2015 ya, sampai dengan perkembangan terbaru," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Febri mengatakan ada sejumlah bahaya atau resiko terhadap KPK dan pemberantasan korupsi kalau rancangan undang-undang KUHP disahkan seperti dalam kondisi sekarang ini.
"Jadi perlu juga kami sampaikan bahwa KPK bukan menolak pengesahan RKUHP-nya, tapi kami menyampaikan ada resiko yang sangat besar bagi KPK dan pemberantasan korupsi kalau pasal-pasal Tipikor dipaksakan masuk dalam RKUHP tersebut," katanya.
Febri mengatakan hal tersebut sudah diuraikan panjang lebar oleh KPK. Karenanya, KPK berharap suatu saat bisa menjelaskan secara langaung kepada presiden
"Kami bisa sampaikan langsung ada resiko yang cukup besar bagi pemberantasan korupsi. Kami percaya presiden akan mendengar, kami percaya presiden akan mempertimbangkan dengan sangat baik, karna kami yakin dengan komitmen pemberantasan korupsi presiden," tutup Febri.