Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Herman Hery tidak terima dengan langkah Ronny Kosasih Yuliarto melaporkan Herman ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Kamis (21/6/2018). Herman Hery dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap Ronny dan keluarganya.
Melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, Hery akan melapor balik Ronny ke Polda Metro Jaya.
"Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang tersedia yaitu melaporkan Ronny Kosasih Yuliarto ke Polda yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan," katanya melalui keterangan persnya kepada wartawan.
Petrus sangat kecewa dengan laporan Ronny tersebut, apalagi pemberitaan di sejumlah media yang menuduh secara tidak bertanggung jawab kepada Herman Hery dan ajudannya sebagai pelaku penganiayaan.
Dia mengatakan pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban tanpa konfirmasi jelas telah melanggar hak-hak Herman Hery.
"Karena selain bukan Herman Hery sebagai pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial," kata Petrus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tersebut mengatakan akibat isi pemberitaan yang demikian telah mencemarkan nama baik Herman Hery dengan segala kapasitas yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Dia juga membantah kronologi peristiwa kejadian di jalur Busway pada tanggal 10 Juni 2018 tersebut.
"Karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Ronny Kosasih Yuliarto, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis dan tendensius terlebih-lebih tanpa konfirmasi dan cek and ricek," tutupnya.