Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan politikus Golkar Fayakhun Andriadi selama 30 hari ke depan. Fayakhun akan ditahan hingga tanggal 20 Juli 2018.
"FA perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 21 Juni - 20 Juli 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Fayakhun sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan satelit monitoring dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Fayakhun selaku anggota DPR RI periode 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji. Penyidik KPK telah mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik.
Baca Juga: Sandiaga Terima Masukkan Ketua DPRD DKI saat Silahturahmi
Seain itu, KPK juga memunyai fakta persidangan bahwa anggota Komisi I DPR tersebut menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga menerima uang sebesar satu persen dari total anggaran Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari Fahmi Dharmawansyah.
Uang tersebut diserahkan melalui anak buahnya Mohammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah USD 300 ribu.
Atas dugaan itu, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Hardy Stefabus dan Mohammad Adami Okta sesaat setelah menyerahkan uang kepada Eko Susilo Hadi. Keduanya diamankan penyidik KPK di parkiran kantor Bakamla di Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2016.
Baca Juga: Rayakan Ultah Bareng, Ini Doa Shareefa Daanish dan Fitri Ayu
Saat itu, KPK juga mengamankan uang sejumlah total senilai Rp2 miliar dengan mata uang asing USD dan SGD.