Suara.com - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia bidang Isi Siaran/Gugus Pemberitaan Mayong Suryo mengatakan, menyebar surat edaran untuk meminta awak media tidak menyiarkan secara langsung sidang vonis kasus terorisme oleh tersangka Aman Abdurrahman.
Mayong menegaskan, surat edaran itu bukan untuk melarang karena tidak memunyai kekuatan hukum untuk dipatuhi oleh media massa.
"Tapi surat itu ada latar belakangnya. Sebelumnya, kami sudah melakukan diskusi dengan teman-teman televisi, Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Sudah 2 kali kita lakukan diskusi, akhirnya terbit surat edaran untuk meminta sidang itu tak disiarkan secara langsung," kata Mayong kepada Suara.com, Kamis (21/6/2018).
Mayong menjelaskan, kalau peliputan sidang itu dilakukan secara live, harus seizin majelis hakim. Sebab, kekuasaan tertinggi dalam kasus itu ialah majelis hakim.
Baca Juga: Gagal di Fase Grup, Kontestan Piala Dunia Tetap Dapat Hadiah
Ia menjelaskan, sifat “sidang terbuka” suatu kasus sering ditafsirkan sebagai terbuka secara penuh. Artinya, baik pengunjung di ruang sidang maupun media dapat menyaksikan dan melakukan peliputan secara langsung.
"Mungkin hakimnya juga tidak keberatan," tambah Mayong.
Mayong mengatakan, KPI telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung sebagai koordinator tertinggi dalam proses peradilan. Dirinya mengatakan, MA mendorong KPI untuk membuat aturan.
Surat edaran KPI dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2018. Dalam surat bernomor 365/K/KPU/41.2/06/2018, KPI mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran, meminta agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme.
Untuk diketahui, sidang vonis gembong teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah Aman Abdurrahman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6) besok. Dalam sidang sebelumnya, Aman dituntut hukuman mati.
Baca Juga: 5 Hal Ini Sita Perhatian Publik di Pekan Pertama Piala Dunia 2018