Suara.com - Kuasa hukum korban pengerokan, anggota DPR sekaligus politisi PDI Perjuangan Herman Hery, Febby Sagita mengatakan pihaknya juga akan melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Itu disebabkan anak RKY trauma setelah ayahnya dikeroyok Herman.
Kedua anak korban yang berusia 3 dan 10 tahun tersebut menyaksikan saat ayahnya dikeroyok. Febby mengatakan pihak keluarga korban telah menyarankan untuk bertemu psikiater guna mengetahui seberapa besar trauma yang dialami anak korban.
"Sehingga kami bisa tau kemana arah terapinya, apa diperlukan anak korban bertemu dengan psikologi untuk menyembuhkan traumanya dan lainnya," kata Febby di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Saat kejadian kedua anak korban berada di dalam mobil. Kedua anak korban menangis histeris menyaksikan korban dan istrinya menjadi sasaran aksi kekerasan.
"Kemudian warga setempat melerai kejadian tersebut, korban masuk ke dalam mobil di mana ada kedua anaknya yang berumur 10 dan 3 tahun sedang menangis histeris melihat orang tuanya dipukuli," tutur Febby.
Febby mengatakan kedua anak korban tidak mendapatkan kekerasan dari pelaku. Namun kedua anak korban histeris menyaksikan orang tua mereka dipukuli.
"Putra dan putri korban tidak mendapat kekerasan, tapi mereka melihat langsung kejadian tersebut dan histeris, dampaknya akan diketahui dikemudian hari," tandas Febby.
Kronologi
Herman Hery dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan atas pengeroyokan terhadap korban RKY pada Kamis (21/6/2018). Herman beserta ajudannya melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap RKY beserta istri dan dua anaknya yang berusia 3 tahun dan 12 tahun.
Kejadian terjadi pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 21.00-22.00 WIB. Saat itu korban yang sedang berkendara di tilang polisi karena masuk jalur busway. Mobil pelaku juga masuk di jalur busway tepat dibelakang mobil korban.
Pengacara korban, Febby Sagita mengatakan tiba-tiba pelaku turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, korban mencoba membalas pukulannya, namun ajudan pelaku ikut turun dan ikut menganiaya korban.
Febby mengatakan istri korban turut mendapatkan penganiayaan dari pelaku. Istri korban yang mencoba melerai ikut dipukul oleh ajudan pelaku.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jakarta Selatan, namun pihak kepolisian baru bisa menindaklanjuti perkara tersebut pada Kamis (21/6/2018).
Korban telah kumpulkan bukti berupa foto visum, Nomor laporan LP/1076/VI/2018/RJS, dan foto mobil. Febby mengatakan siang ini, Kamis (21/6/2018) bersama korban akan kembali ke Mapolres Jakarta Selatan untuk tindak lanjut perkara tersebut.