Suara.com - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang terdiri dari Renas 212 JPRI dan DPD LAI Jawa Timur melaporkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Khofifah diduga melakukan tindak pidana korupsi program verifikasi dan validasi Kemensos tahun 2015.
Karena itu mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa Khofifah terkait hal tersebut. Saat ini Khofifah menjadi calon gubernur Jawa Timur.
"Segera periksa Khofifah Indar Parawansa selaku Pengguna Anggaran Tahun 2015 di Kemensos RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek dalam dugaan korupsi Program Verifikasi dan Validasi kemensos 2015," kata Koredinator Nasional Renas 212 JPRI Nasir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (21/6/2018).
Mereka menduga, Khofifah yang kini maju sebagai Calon Gubernur Jawa Timur tersebut telah melakukan empat kesalahan sehingga berujung pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan data yang mereka dapat, uang sebasar Rp 377 miliar yang merupakan nilai kontrak proyek tersebut disalahgunakan, karena terjadinya berbagai pelanggaran.
"Berdasarkan riset, data dan investigasi yang telah dilakukan, kami menemukan bahwa patut di duga telah terjadi korupsi, maladministrasi, salah perencanaan, permainan harga, pelaksanaan yang amburadul sehingga pelaksanaan proyek ini menjadi ajang rente kelompok tertentu di Kemensos saat dipimpin Khofifah sebagai kuasa pengguna anggaran," jelas Nasir.
Dugaan pertama menurut Nasir adalah berupa maladministrasi yang tercermin dalam persekongkolan lelang. Pada tahap ini menurutnya diduga pemenang yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan. Lalu, adanya dugaan pemalsuan pengalaman kerja, kualifikasi, namun pokja tetap meloloskan.
"Kemudian, pemenang kecuali paket 2, tidak mendapat sanggahan dari peserta yang kalah," kata Nasir.
Dugaan kedua adalah terjadinya permainan harga karena pertanggungjawabannya tidak terbuka dan terkesan rahasia. Mereka menilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan terlalu tinggi.
Menurut dia, seharusnya biaya total dalam proyek tersebut hanya sebesar Rp 292.538.716.800 bukan Rp 343.265.653.318. Karena itu, ada selisih sebesar Rp 59.726.936.518.
"HPS yang ditetapkan kemahalan dan harga kontrak yang di tetapkan juga kemahalan," kata Nasir.
Kesalahan lain yang diduga dilakukan oleh mantan anak buah Presiden Joko Widodo tersebht adalah saat pelaksanaan. Menurutnya, program tersebut berupa pendataan dilakukan hanya sekali dalam tiga tahun. Kata dia, selama ini kegiatantersebut dilakukan berjenjang dari dusun sampai pusat, namun tidak pernah dilakukan dengan cara kontraktual.
"Terbukti ketika tujuan mulia untuk dapatkan data by name by adress yang terjadi justru kerancuan, hal ini disebabkan kesalahan kemensos dalam perencanaan dan pelaksanaan. Dan terbukti ditahun 2016 presiden Jokowi sempat marah-parah karena belum adanya data kamiskinan," jelasnya.
Sementara dugaan yang keempay adalah adanya pelanggaran dalam pronsip pengadaan barang dan jasa. Adapun prinsipnya adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel.
"Adanya permainan harga dan persekongkolan lelang adalah indikasi kuat adanya pelanggaran prinsip pengadaan. Selain itu kami menilai bahwa pengadaan ini tidak efektif," tutup Nasir.
Selain mendesak KPK untuk memeriksa Khofifah, pihak lain yang juga didesak adalah Mumu Suherlan, kepala Pusat Data dan Infomasi kemensos Republik Indonesia,yang pada waktu itu selaku kuasa pengguna Anggaran. Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK), Pokja ULP II Kemensos Republik Indonesia, Kontraktor Pemenang, dan pihak-pihak terkait seperti peserta lelang, kepala Dinas sosial seluruh Indonesia.