Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Divisi Humas Polri Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan membentuk tim investigasi terkait kecelakaan yang menimpa kapal penumpang KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara pada Senin (18/6/2018).
Pasalnya, kapal KM Sinar Bangun tersebut tidak memiliki Surat Ijin Berlayar (SIB). SIB bisa diperoleh apabila pihak kapal telah menyerahkan data manifest penumpang kepada petugas pelabuhan.
"Biasanya kan dari manifest ketahuan berapa jumlahnya, diserahkan ke pihak pelabuhan. Di situ lalu keluarlah SIB itu. (Kapal) itu tidak ada sama sekali," kata Yusri di Mabes Polri, Kamis (21/6/2018).
Yunus melihat seharusnya kapal yang tidak melakukan registrasi sebelumnya tidak boleh lolos karena harus memegang SIB itu. Oleh sebab itu, Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan akan mengusut kecelakaan ini lebih mendalam.
Baca Juga: Gila, Perempuan Ini Minum Urin Anjing dan Klaim Jerawatnya Sembuh
"Ada petugas yang mengawasi dari registrasi perhubungan laut yang ada di darat situ, harusnya dia yang punya kewenangan untuk bisa mengawasi boleh tidaknya berlayar," katanya.
Di samping itu, Yunus menjelaskan bahwa nakhoda sekaligus pemilik kapal KM Sinar Bangun Situa Sagala telah ditangkap pihak berwajib pada Senin (18/6/2018). Namun dirinya belum bisa diperiksa dikarenakan masih trauma.
"Sambil menunggu nanti kita masih mengecek karena kondisi sekarang masih trauma dan secepatnya kita akan melakukan pemeriksaan," pungkasnya.