Suara.com - Sebanyak 1.081 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terlambat masuk maupun membolos pada hari pertama bekerja seusai masa libur Idul Fitri 1439 Hijriah, Kamis (21/6/2018).
Kepala Badan Kepegawain Daerah Syamsuddin Lologau mengatakan, jumlah itu setara 1,61 persen dari total PNS di DKI.
"Persentase yang terlambat ataupun tidak masuk tinggal 1,61 persen dari total pegawai 67.295 orang. Tapi itu data tadi pagi, Kamis sore pukul 16.00 WIB akan didata lagi melalui absensi,” kata Syamsuddin di Balai Kota, Jakarta.
Syamsuddin menuturkan, jumlah pegawai yang tidak masuk kerja karena membolos atau alasan lain baru bisa diketahui secara pasti pada Kamis sore, persis saat jam absensi terakhir.
Baca Juga: Fredrich dan Tim Akan Bacakan Pledoi Setebal 1.250 Halaman Besok
Namun, Syamsuddin memastikan, jumlah pegawai yang telat datang ataupun bolos pada hari pertama masuk kerja seusai lebaran di Jakarta menurun drastis.
"Kira-kira turun 10 persen. Sudah pada sadar, karena kalau tidak masuk, ada sanksi tunjangan kinerjanya dipotong dan lainnya,” tukasnya.
Selain itu, Syamsuddin belum bisa menyebutkan pegawai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana saja yang paling banyak terlambat datang ataupun bolos.
Sekretaris BKD Provinis DKI Jakarta K Sulistyowati menuturkan, PNS yang bolos tidak akan mendapatkan TKD selama satu bulan.
"Misalnya TKD dapat Rp 12 juta, tapi kalau hari ini tidak masuk, akan terkena hukuman tak mendapat uang itu selama sebulan,” katanya.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Kaji Ulang Tarif Baru Tol JORR
Adapun bagi PNS yang datang terlambat tetap mendapatkan TKD, meski diberi pemotongan sesuai waktu keterlambatannya.
"Jadi sistem menghitung. Satu hari dipotong lima persen. Satu hari dihitung lima jam. Terlambat 2 jam berarti 2 persen dipotong dari total TKD," tandasnya.