Suara.com - Terjadi percobaan pencurian di sebuah rumah di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban atas nama Samsuri Zaenal memergoki percobaan pencurian di rumahnya saat pulang ke rumahnya usai bersilaturahmi hari raya lebaran.
Percobaan pencurian tersebut dilakukan pelaku atas nama Muhammad Ade Riski (29). Samsuri memergoki pelaku yang berada di dalam rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Samsuri melihat motor Satria hitam dengan nomor polisi B 6618 WGI terparkir di rumahnya.
Baca Juga: Gila, Perempuan Ini Minum Urin Anjing dan Klaim Jerawatnya Sembuh
"Setelah korban mengetahui kaca nako depan rumahnya sudah dalam kondisi terbuka, korban masuk dan melihat ada seorang laki-laki di dalam rumahnya," kata AKP Alexander Yurikho, Kamis (21/6/2018).
Istri Samsuri kemudian berteriak minta pertolongan sehingga pelaku bisa diamankan.
"Selanjutnya piket Reskrim dan Patroli yang sedang stand by di Posppam meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku," jelasnya.
AKP Alexander mengatakan, penyisiran dilakukan ke atas loteng di tempat kejadian perkara yang menurut anak korban ada salah satu pelaku yang berada disana. Namun setelah dilakukan penyisiran, tidak ditemukan pelaku lainnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ketik SETAN di Google, yang Muncul Foto Amien Rais