Suara.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Jambi, masih terus menyidik kasus hubungan intim sedarah atau inses antara kakak dan adik yang berujung tindak pidana aborsi.
Sejak Jumat (8/6) lalu, AS (18) yang merupakan kakak kandung dari WA (15), menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Jambi.
Tak hanya AS, kejiwaan WA juga diperiksa. Sementara AD (38) ibu kandung keduanya yang diduga terlibat aborsi, tidak dilakukan pemeriksaan.
"Iya dua tersangka kami lakukan tes kejiwaan dari beberapa pekan laku sampai Rabu (20/6) masih di RSJ. Tesnya selama 2 minggu," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jati Pratama, Kamis (21/6/2018).
Baca Juga: Prediksi Denmark vs Australia di Grup C Piala Dunia 2018
"Sementara untuk si ibu DA tidak dilakukan pemeriksaan. Karena kejiwaannya stabil, parameternya adalah saat pemeriksaan tidak berbelit-belit atau jujur," ujarnya lagi kepada Metro Jambi—jaringan Suara.com.
Ia menuturkan, selama proses pemeriksaan kejiwaan, penahanan AS dan WA dibantarkan. Artinya masa perawatan di RSJ tidak mengurangi masa tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah menerima surat baru menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut sejak Rabu (6/6) lalu.
Untuk persidangan kasus ini sendiri akan digelar secara tertutup. "Sidangnya tertutup, soalnya ini kan masih anak-anak," singkat Panda, salah satu JPU yang menangani kasus tersebut.
Hebohnya skandal hubungan sedarah antara kakak dan adik di Muaratembesi, Batanghari, Provinsi Jambi sempat membuat heboh publik pada awal bulan ini.
Baca Juga: Halau Hoax Pilkada, Ini Sikap Rektor USU dan Bara JP Sumut
Kasus itu terungkap berawal dari penemuan jasad janin bayi terbungkus jilbab. Ternyata, bagi itu adalah buah hubungan terlarang AS dan adiknya, WA. Aborsi itu sendiri diduga melibatkan ibu kandung kedua anak itu, AD.