Korupsi e-KTP, KPK Belum Pastikan Jadwal Panggil Ulang Ganjar

Kamis, 21 Juni 2018 | 12:20 WIB
Korupsi e-KTP, KPK Belum Pastikan Jadwal Panggil Ulang Ganjar
Ganjar Pranowo berkampanye di Salatiga, Jawa Tengah. [Suara.comAdam Iyasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan waktu Calon Gubernur petahana Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah, karena harus berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Ada beberapa saksi yang tidak datang dalam penyidikan e-KTP sebelumnya. Diperlukan atau tidak dan kapan penjdwalan ulang tentu tergantung kebutuhan penyidikan," katanya kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan tersebut tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasua e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, Selasa (5/6/2018) lalu.

Pasalnya sehari sebelum jadwal pemeriksaan KPK menerima surat pemberitahuan dari Ganjar. Dalam surat tersebut Ganjar beralasan sedang sibuk di pemilihan Gubernur Jateng tahun 2018

"Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah," kata Febri saat itu.

Saat itu, hal yang sama juga terjadi dengan Aziz Syamsudin. Febri mengatakan, ketidakhadiran Aziz karena masih sibuk dengan kegiatan partainya di Lampung. Selain itu, dia juga akan mengikuti rapat dengan Menko.

"Aziz Syamsudin menyampaikan ada kegiatan partai di Lampung di hari Selasa dan rapat dengan Menko di hari Kamis. Sehingga meminta penjadwalan kembali," katanya.

Irvanto dan Made ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP karena diduga sebagai penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Setnov sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI