Kata Jokowi soal SP3 Kasus Obrolan Mesum Habib Rizieq

Kamis, 21 Juni 2018 | 12:17 WIB
Kata Jokowi soal SP3 Kasus Obrolan Mesum Habib Rizieq
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) dan Menlu Retno Marsudi (kanan) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus obrolan mesum yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Rizieq melalui kuasa hukumnya, Kapitera Ampera, kemudian menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Ungkapan rasa terimakasih itu dimaknai publik seakan ada campur tangan pemerintah dalam proses hukum Rizieq. Tapi rumor itu segera dibantah oleh Jokowi.

"Jadi tidak ada intervensi apapun dari kita. Itu adalah wilayah hukum," kata Jokowi usai meninjau proyek pembangunan runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (21/6/2018).

Baca Juga: Anies Akan Beri Sanksi PNS Yang Bolos Ataupun Terlambat

Jokowi juga merasa tak punya kapasitas untuk menanggapi lebih jauh soal kasus Rizieq yang telah mendapat SP3.

"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal sebelumnya mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq.

Menurut Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.

Iqbal menjelaskan, awalnya, tim kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Puluhan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit ke KPK Capai Rp 5 M

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3.

Iqbal menyebut, alasan diterbitkannya SP3 karena pengunggah percakapan belum ditemukan. Kendati begitu, bila ditemukan bukti baru, penyidikan kasus ini bisa dimulai kembali.

Selama proses penyidikan, Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI