Suara.com - Polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus obrolan mesum yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Rizieq melalui kuasa hukumnya, Kapitera Ampera, kemudian menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Ungkapan rasa terimakasih itu dimaknai publik seakan ada campur tangan pemerintah dalam proses hukum Rizieq. Tapi rumor itu segera dibantah oleh Jokowi.
"Jadi tidak ada intervensi apapun dari kita. Itu adalah wilayah hukum," kata Jokowi usai meninjau proyek pembangunan runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (21/6/2018).
Baca Juga: Anies Akan Beri Sanksi PNS Yang Bolos Ataupun Terlambat
Jokowi juga merasa tak punya kapasitas untuk menanggapi lebih jauh soal kasus Rizieq yang telah mendapat SP3.
"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal sebelumnya mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq.
Menurut Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.
Iqbal menjelaskan, awalnya, tim kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Puluhan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit ke KPK Capai Rp 5 M
Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3.