Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberikan sanksi jika masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos di hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Anies mengatakan sanksi itu berupa tak diberikannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
"Kalau sampai satu hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD, dan itu ada Pergub-nya, Kep Gub 409. Jadi karena itu, nanti jam 16.00 (4 sore) kita akan tahu," ujar Anies usai Halal Bihalal, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/06/2018).
Anies menuturkan, sanksi tidak saja diberikan kepada PNS yang bolos, namun sanksi dikenakan kepada PNS yang datang terlambat pada hari pertama masuk kerja.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun ke - 57, Dapat Kado Apa dari Istri?
PNS yang terlambat akan mendapat pemotongan TKD sesuai dengan waktu keterlambatannya.
"Kalau terlambat ada rumusnya, 10-30 menit (dan seterusnya) ada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," tandasnya.
Karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap dengan dikenakannya sanksi ini, PNS bisa berdisiplin dan bekerja sesuai dengan rencana program Pemprov Jakarta.
"Kami semua berharap mudah-mudahan bisa lebih disiplin, bekerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," lanjutnya.
Sebelumnya, pagi tadi Anies-Sandiaga menggelar Halal Bihalal dengan PNS lingkungan Pemprov Jakarta di Balai Kota pada hari pertama masuk kerja. Dalam acara itu, PNS yang datang diwajibkan untuk mengisi daftar hadir.
Baca Juga: Halalbihalal, Penyandang Tunanetra Doakan Anies Jadi Presiden