Suara.com - Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin karena berkampanye mendukung pasangan calon Gubernur Maluku Irjen (Purn) Murad Ismail pada Rabu (20/6/2018).
Pencopotan itu dilakukan melalui Telegram Rahasia No: ST/1535/VI/Kep/2018. Posisi Brigjen Hasanuddin langsung digantikan oleh Brigjen A Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai Dirtipikor Polri.
IPW melihat tindakan Brigjen Hasanuddin yang menyelipkan kampanye untuk mendukung pasangan Pilgub 2018 sudah melanggar UU Polri.
"Ketika Hasanuddin membawa bawa institusi Polri agar mendukung Murad ini jelas pelanggaran terhadap UU Polri," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam siaran persnya, Kamis (21/6/2018).
Baca Juga: PDIP Tanggapi Kritikan Prabowo: Itu Sirop Lama Dalam Kemasan Baru
Neta berharap dengan dicopotnya Brigjen Hasanuddin, menjadi pelajaran bagi anggota Kepolisian lainnya untuk tetap menjaga netralitasnya selama gelaran Pilgub 2018 berlangsung.
"IPW berharap Kapolri senantiasa bisa menjaga netralitas Kepolisian selama Pilkada, sehingga jika ada polisi, bahkan Kapolda sekalipun bersikap 'menggadaikan' institusinya untuk mendukung paslon tertentu di pilkada, Kapolri jangan segan-segan untuk mencopotnya," pungkasnya.
Selain itu, IPW pun telah membentuk tim untuk memantau netralitas polisi di Pilkada 2018. Sebab, cukup banyak laporan dari masyarakat tentang indikasi ketidaknetralan polisi menjelang Pilkada 2018, terutama dari Sumut, Jabar, Kaltim, dan Maluku.
Sebelumnya, Brigjen Hasanuddin berkampanye saat memberikan arahan pengamanan Pilkada di depan seluruh personil Polres Aru, Bayangkari, personil BKO Brimob dan BKO Pol Air di Maluku, Senin (18/6/2018) lalu.
Dalam arahannya, Brigjen Hasanuddin menyelipkan ajakan dukungan yang berbunyi 'juga dalam rangka memenangkan MI'. Selain itu, Brigjen Hasanuddin menambahkan 'Ingat, jangan sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa saudara-saudara itu mendukung calon tersebut',".
Baca Juga: Anggota DPR Dilaporkan Atas Tindakan Pengeroyokan