Suara.com - Anggota DPR RI Herman Heri dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan atas pengeroyokan terhadap korban RKY pada Kamis (21/6/2018). Herman beserta ajudannya melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap RKY beserta istri dan dua anaknya yang berusia 3 tahun dan 12 tahun.
Kejadian terjadi pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 21.00-22.00 WIB. Saat itu korban yang sedang berkendara di tilang polisi karena masuk jalur busway. Mobil pelaku juga masuk di jalur busway tepat dibelakang mobil korban.
Pengacara korban, Febby Sagita mengatakan tiba-tiba pelaku turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, korban mencoba membalas pukulannya, namun ajudan pelaku ikut turun dan ikut menganiaya korban.
"Tidak lama keluar pelaku bersama ajudannya. Dengan sombong dan arogan dia ngomong,'mau apa kamu?' Tapi sambil main tangan ke korban dan keluarganya," kata Febby Sagita kepada Suara.com, Kamis (21/6/2018).
Baca Juga: Diduga Stres, Anak Tusuk Ibunya di Bogor
Febby mengatakan istri korban turut mendapatkan penganiayaan dari pelaku. Istri korban yang mencoba melerai ikut dipukul oleh ajudan pelaku.
"Kedua anak korban menangis di dalam mobil melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh Anggota DPR-RI tersebut," jelasnya.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jakarta Selatan, namun pihak kepolisian baru bisa menindaklanjuti perkara tersebut pada Kamis (21/6/2018).
"Kami telah kumpulkan bukti berupa foto visum, Nomor laporan LP/1076/VI/2018/RJS, dan foto mobil," tutur Febby.
Baca Juga: Buaya Sering Muncul, Kemungkinan Sedang Migrasi
Febby mengatakan siang ini, Kamis (21/6/2018) bersama korban akan kembali ke Mapolres Jakarta Selatan untuk tindak lanjut perkara tersebut.
"Nanti siang pukul 13.00 WIB kita akan ke Mapolres Jakarta Selatan untuk tindak lanjut perkara serta membawa bukti-bukti tersebut," tandas Febby.