Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, menjadi tanggung jawab perwira atau petugas yang tengah bertugas pada saat itu jika status KM Sinar Bangun adalah legal.
"Tapi by law. Kita akan lihat bagaimana derajatnya. Bukan masalah menyalahkan," ungkap Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2018).
Lebih lanjut Menhub menyatakan, "Sebenarnya, standardisasi kita cukup lengkap. Beberapa yang diupayakan adalah bagaimana kita konsisten dalam menindaklanjuti peraturan-peraturan yang ada."
Setiap tahun, kapal-kapal itu dilakukan semacam uji untuk memeroleh KIR. Ada surat-surat yang dikeluarkan oleh otoritas.
Baca Juga: Spanyol Kebingungan Bongkar Pertahanan Iran di Babak Pertama
Selanjutnya, dilakukan ram check. Artinya dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya masif seperti pada saat Lebaran ini, harus dilakukan ram check.
"Artinya apabila terdapat kapal-kapal yang tidak memenuhi syarat, maka kapal itu tidak bisa berlayar," kata Budi.
Dalam operasional kapal, ada tool yang dibuat. Pertama adalah manifest, jadi kapal diwajibkan untuk melampirkan jumlah penumpang lengkap dengan nama dan alamatnya.
"Berdasarkan dari manifest tersebut, dan dengan kualifikasi kir serta ram check, maka dikeluarkanlah yang namanya SIB (Surat Izin Berlayar)," kata Budi.
Setelah itu, ketika penumpang-penumpang itu masuk ke dalam kapal, para penumpang diwajibkan berada pada posisi yang seimbang dan wajib menggunakan life jacket.
Baca Juga: HUT ke-57 Jokowi, Relawan Doa di Depan Istana Kamis Dini Hari
"Jika lihat dari peraturan itu semua, kalau diikuti dengan baik, Insyaallah (kecelakaan) itu tidak terjadi," tutupnya.