Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menduga kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatra Utara, pada Senin (18/6/2016) disebabkan kelebihan muatan.
Dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (20/6/2018), Budi menyebutkan memang belum diketahui secara pasti penyebab tenggelamnya kapal tersebut. Namun, ada indikasi kelebihan penumpang terlihat karena data muatan kapal atau manifes belum diserahkan pada Kementerian Perhubungan.
"Berkaitan dengan kelebihan, saya tidak katakan langsung, tetapi potensi kelebihan itu ada karena ditandai dengan tidak adanya manifes dan tidak dikeluarkan SIB (surat izin berlayar)," kata Menhub.
Budi menjelaskan kapal KM Sinar Bangun dengan jenis 35 GT tersebut merupakan kapal legal yang mendapat izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara.
Namun, perjalanan kapal tersebut menjadi ilegal jika unit pelaksana teknis (UPT) terkait tida memiliki manifes dan SIB.
Menurut dia, KM Sinar Bangun merupakan kapal kecil yang seharusnya bermuatan 43 orang. Namun, keterisian penumpang di kapal tersebut diduga sebanyak 80 orang, bukan 200 orang seperti yang banyak diinformasikan.
"Saya bukan berasumsi, hanya menspekulasikan, kalau ini penumpangnya 80 masih mungkin, tetapi kalau 200 tidak cukup," kata dia.
Budi menambahkan investigasi lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan KM Sinar Bangun diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Ada pun kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba terjadi pada Senin pukul 17.15 WIB. Kapal tersebut berlayar dari Dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun.
Lokasi kecelakaan diperkirakan berjarak sekitar 500 meter dari Dermaga Tigaras. Cuaca saat itu dilaporkan tengah hujan deras, disertai angin kencang, petir hingga tinggi gelombang sekitar 1-2 meter. (Antara)