Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, status Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, adalah legal karena memunyai izin dari Dinas Perhubungan setempat.
Namun, dalam perjalanan yang berakhir nahas pada Senin (18/6/2018) sore itu, KM Sinar Bangun tak mengantongi izin melakukan penyeberangan.
"Kapalnya memunyai zin, tapi dalam perjalanan itu, mereka ilegal. Tidak ada manifes dan Surat Izin Berlayar,” ujar Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2018).
Ia mengatakan, dalam data Dishub setempat, KM Sinar Bangun berkapasitas angkut 43 orang. Namun, dalam perjalanan tersebut, terdapat ratusan orang yang diangkut dan akhirnya tenggelam.
Baca Juga: Netizen Ributkan Belahan Dada Aurel Hermansyah
"Ya kalau berisi 80 orang masih mungkin, tapi kalau sudah 200 orang tidak mungkin bisa,” tukasnya.
Kekinian, sambung Budi, proses pencarian korban yang masih dinyatakan hilang tetap dilakukan oleh tim gabungan.
"Tim pencarian tersebut di bawah Basarnas, tim penelusuran di bawah KNKT. Besok saya temui dan kita akan diskusi lebih detail," katanya.