Suara.com - Densus 88 kembali menangkap empat orang terduga teroris di daerah Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan ini menjelang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.
Empat orang terduga teroris yang ditangkap itu adalah R, MN, F, dan FT alis FM. Pada penangkapan itu, Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti.
"Yang pertama dompet yang isinya KTP, uang dan handphone," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2018).
Terhadap barang yang diamankan tersebut, petugas masih mendalaminya. Sebab, keempat orang yang ditangkap itu melakukan komunikasi dengan menggunakan media sosial yakni Telegram.
Baca Juga: Cari Korban KM Sinar Bangun, Basarnas Kerahkan Robot Penyelam
Keempat orang yang ditangkap itu diduga terkait dengan jaringan atau sel-sel ISIS di Indonesia. Meski begitu, dia belum bisa memastikam kasus teror apa yang sudah dilakukan oleh keempat orang tersebut.
"Kita lagi dalami keterkaitan dari keempat ini, yang pasti diduga jaringan sel-sel ISIS," kata Diantono.
Diantono menambahakn, saat Densus 88 menangkap keempat orang tersebut, tidak ditemukan adanya senjata api. Namun, keempat orang itu masih berkaitan dengan data yang didapat petugas dari kasus-kasus sebelumnya.
"Yang jelas awalnya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Sehingga kita mendapatkan empat tersangka terduga terorisme, sesuai dengan data yang kemarin terjadi," imbuh dia.