Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi poin - poin dalam aturan dan syarat perwira polisi menjabat Penjabat Gubernur Jawa Barat, dalam hal ini Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan. Menurut dia, Iriawan sudah penuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Sehingga Iriawan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Aher yang habus masa jabatannya pada 13 Juni lalu.
"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dua pasal yang jadi perdebatan adalah Pasal 109 dan Pasal 110 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menurut dia kedua pasal itu dipertegas dalam Pasal 1 angka 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Iriawan bisa jadi Pj Gubernur karena sudah tidak ada aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.
Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian. Sehingga Iriawan pun tidak perlu alih status menjadi PNS.
"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.