Kakek Perkosa Cucu di Aceh Terancam Dicambuk 200 Kali

Rabu, 20 Juni 2018 | 15:28 WIB
Kakek Perkosa Cucu di Aceh Terancam Dicambuk 200 Kali
Ilustrasi hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatan, tersangka N akan dihukum minimal 100 kali cambuk dan maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI