Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh menangkap lelaki berinisial N (70) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa mengatakan berdasarkan laporan keluarga korban, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan berulang. Sehingga korban ketakutan karena selalu menerima ancaman.
"Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa dan diancam apabila berani membeberkan perlakuan pelaku yang menyetubuhinya secara paksa," katanya di sela - sela pemeriksaan pelaku di Meulaboh, Rabu (20/6/2018).
Disampaikan melalui Kepala Urusan Bimbingan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P Panggabean, bahwa korban masih pelajar setingkat sekolah menengah pertama dan pelakunya ditangkap Selasa (19/6/2018) siang, saat bekerja di kebun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukannya karena khilaf, namun hasil penelusuran lebih jauh, perbuatan itu telah dilakukan berulang sebanyak lima kali, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ayahnya berinisial H (38).
Korban sudah bertahun - tahun tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya itu karena ibu korban telah meninggal, sementara ayahnya bekerja di luar daerah yakni di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat, korban dititipkan di rumah itu.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Aceh Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik/kepala desa setempat, segera menuju alamat pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Panggabean menyampaikan, kekerasan seksual yang terakhir diterima korban dilakukan kakeknya pada hari Meugang atau H - 1 lebaran Idul Fitri tahun 2018, saat itu korban juga tidak berdaya karena takut dengan ancaman pria manula itu.
Panggabean, menyampaikan, aksi pertama kali yang dilakukan kakek tidak bermoral tersebut saat korban tidur sendiri di kamar, korban berpura - pura mendatangi korban dan melakukan aksi keji itu tanpa diketahui oleh orang lain.
"Korban ketakutan diancam kakeknya, kalau memberitahukan kepada neneknya atau kepada ayahnya, korban ini diancam akan diusir dari rumah, karena itu korban menurut dan menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku," jelasnya.