378 Polisi dan 30 TNI Jaga Sidang Vonis Gembong Teroris JAD

Rabu, 20 Juni 2018 | 14:40 WIB
378 Polisi dan 30 TNI Jaga Sidang Vonis Gembong Teroris JAD
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan siap mengamankan sidang vonis terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Aman Abdurahman, gembong Jamaah Ansharut Daulah, pada Jumat (22/6/2018).

Kapolres Jaksel Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, bakal menurunkan 378 personel untuk mengamankan lokasi persidangan itu.

"Tentu kami mengamankan maksimal seperti sebelumnya, melibatkan 378 personel. Kami pengamanannya berlapis, tetap ada ring 1, ring 2, ring 3, ring 4, itu semuanya kami amankan," kata Indra kepada wartawan, Rabu (20/6/2018).

Selain personel Kepolisian, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya juga meminta bantuan dari Tentara Nasional Indonesia. Menurutnya, pasukan dari TNI yang akan turun sekitar satu peleton atau sekitar 30 orang.

Baca Juga: Aman Abdurrahman Divonis Jumat, PN Jaksel Steril Mulai Kamis

"TNI juga ada kami minta, sekitar satu pleton, 30 orang kami minta dari Kodim setempat,” tukasnya.

Indra juga mengatakan, sudah meminta pasukan dari Polda Metro Jaya untuk terlibat dalam pengamanan tersebut. Adapun yang diminta adalah pasukan dari Birgadi Mobil (Brimob) dan juga dari Direktorat Sabhara.

Untuk itu, Polres Jaksel mulai mensterilkan gedung Pengadilan Negeri Jaksel pada Kamis (21/6/2018) besok.

"Kami akan sterilisasi mulai sehari sebelumnya, minta antisipasi, terus tidak ada sidang selain sidang itu, hanya fokus untuk sidang itu, itu yang akan kami lakukan," tutup Indra.

Aman Abdurahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, Abdurahman memiliki kontribusi besar dalam aksi teror di Indonesia beberapa tahun terakhir. Akibatnya, sejumlah nyawa menjadi korban.

Baca Juga: Komjen Iriawan Minta Polisi Tambah Hari Jaga Posko Mudik di Jabar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI