Aman Abdurrahman Divonis Jumat, PN Jaksel Steril Mulai Kamis

Rabu, 20 Juni 2018 | 14:33 WIB
Aman Abdurrahman Divonis Jumat, PN Jaksel Steril Mulai Kamis
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada 25 Mei 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menyidang kasus terorisme terdakwa Aman Abdurrahman pada Jumat (22/6/2018) mendatang. Penjagaan ketat akan diberikan di sidang itu.

Jumat itu, PN Jaksel mengagendakan pembacaan vonis atau putusan terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman tersebut.

Untuk mengamankan proses jalannya persidangan, Kepolisian Resor Jakarta Selatan mulai mensterilkan gedung PN Jaksel, Kamis (21/6/2018).

"Kita akan sterilisasi mulai sehari sebelumnya untuk antisipasi," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar kepada wartawan, Rabu (20/6/2018).

Dia juga menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pada saat Aman Abdurrahman menjalani persidangan, agenda sidang lainnya ditiadakan.

"Terus tidak ada sidang selain sidang itu, hanya fokus untuk sidang itu saja, itu yang akan kita lakukan," kata Indra.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kajaksaan Agung menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI