Geger, Kader GP Anshor Tulis Orang Banten Haram Pilih PKS

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 20 Juni 2018 | 13:52 WIB
Geger, Kader GP Anshor Tulis Orang Banten Haram Pilih PKS
Postingan yang membuat PKS bereaksi dan mengancam akan melaporkan akun facebook Muhammad Asdiansyah. [Facebook/Banten Hits]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kader dan simpatisan PKS di Banten geger setelah akun Facebook bernama Muhammad Asdiansyah menyebar tulisan “haram pilih PKS”, yang disebutnya sebagai pesan ulama besar provinsi tersebut.

Bahkan, DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Banten mengancam melaporkan pemilik akun itu ke polisi kalau tidak meminta maaf secara terbuka.

Dalam unggahan pada tanggal 13 Juni 2018, Muhammad Asdiansyah menggunggah sebuah foto dengan mencantumkan sebuah tulisan “Orang Banten Haram Mendukung atau Memilih PKS”.

Sementara di bawah tulisan tersebut terdapat kalimat lain yakni, “Menyimpulkan Pesan Ulama Besar Banten”.

Baca Juga: Libur Lebaran, Jokowi Ajak Cucu Pertama ke Jungle Land Bogor

“Saya hanya menyampaikan apa yang para ulama sampaikan. Orang Banten haram mendukung atau memilih PKS!” tulis Asdiansyah seperti yang dikutip Banten Hits—jaringan Suara.com, Rabu (20/6/2018).

Setelah tulisan itu membuat heboh, pemilik akun tersebut menghapus seluruh tulisannya.

Meski telah dihapus, PKS tetap mendesak sang pemilik akun yang diketahui merupakan kader GP Ansor Tangerang untuk tetap menyampaikan permohonan maaf.

“Terkait tuduhan yang bersangkutan ke PKS yang mengatakan ulama tidak memilih PKS yang bersangkutan harus menunjukkan data ulama siapa saja. Meminta pembuat pernyataan (untuk) meminta maaf di media bila tidak ada bukti, karena dapat dikategorikan fitnah,” kata Humas PKS Banten Yoga Utama.

Jika tidak ada penyampaian maaf secara terbuka, kata Yoga, PKS akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Punya Velodrome dan Trek BMX Terbaik, Sandiaga Dikasih Selamat

“Adapun delik yang dapat dilaporkan adalah Pasal 311 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE,” terang Yoga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI