Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amani Alatas tidak sepakat dengan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Menurut dia, ketimbang menggunakan hak angket, Tsamara menyarankan DPR memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terlebih dahulu untuk dimintai penjelasan.
"Dipanggil dan diminta penjelasan saja Mendagrinya. Tidak perlu sampai diangket," kata Tsamara kepada Suara.com, Rabu (20/6/2018).
Ia menilai masih ada langkah lain yang lebih baik ketimbang harus buru-buru menggunakan hak angket.
Baca Juga: Basarnas Kembali Temukan Korban Tewas Kecelakaan KM Sinar Bangun
"Masih ada ruang komunikasi lain yang bisa dibuka. Mendagri bisa dimintai keterangan dulu. Tak perlu buru-buru ambil kesimpulan harus angket," kata dia.
Untuk diketahui, Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat di Bandung, Senin (18/6/2018). Pelantikannya itu menuai kontroversi dikarenakan saat ini Iriawan masih berstatus perwira polisi aktif.
Meskipun jabatannya sebelumnya adalah Sekertaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) atau setara dengan pejabat tinggi madya, akan tetapi publik tetap protes dengan pelantikannya itu.
Terlebih lagi, saat ini ada salah satu calon wakil Gubernur Jawa Barat yang juga berasal dari institusi Kepolisian, mantan Divisi Humas Polri Anton Charliyan.
Dengan naiknya Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar, muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak akan netralitas mantan Kapolda Metro Jaya itu selama Pilkada Jabar 2018 berlangsung.
Baca Juga: Heboh Ojol Tolak Penumpang Difabel, Grab Minta Maaf