Suara.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai penunjukkan Irjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) justru merugikan citra Polri.
Setelah memperhatikan kebijakan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan anggota Polri aktif sebagai Pj Gubernur di Jawa Barat, KIPP Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap tentang hal tersebut.
Pertama KIPP menyayangkan kebijakan tersebut, karena selain betentangan dengan norma hukum yang berlaku juga potensial menimbulkan masalah secara sosial politik, dalam tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
"Kami menyayangkan kebijakan Mendagri yang melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat gubernur Jawa Barat, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," tegas Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta dalam rilis Selasa 19 Juni 2018 .
Baca Juga: Polisi Heran Laporan Korban Hilang KM Sinar Bangun Ratusan Orang
Sesuai UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, serta UU No 5 tahun 2014 tenteng ASN, pengangkatan Pj Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan karena, definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan UU.
Terkait pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam UU. No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah dari ASN, sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada.
Untuk itu, KIPP menyerukan agar kepada Mendagri dminta meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat dari anggota Polri aktif di Jawa Barat, atau daerah manapun sepanjang bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri dan diduga telah melakukan penyalahgunaaan wewenang sebagai Mendagri, dengan membut kebijakan yang bertentsngsn dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, KIPP meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan melaksanakan kegiatan sebagai mana mestinya, serta menempatkan semua proses politik dan hukum seesuai dengan koridor hukum dan ketertiban umum.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2018 Rabu 20 Juni
Keempat, memaksakan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pajabat sipil akan membangkitkan kesan adanya dwi fungsi Polri, yang justru akan merugikan citra Polri yang sedang giat dibangun di mata publik.