Suara.com - Kelakukan sejumlah oknum di kawasan wisata Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi benar-benar keterlaluan. Setiap musim Lebaran tiba, tarif wisata di kaki Gunung Kerinci itu mendadak mahal. Pengunjung pun mengeluh berujung kekesalan.
Menurut Harun, salah seorang perantauan asal Kerinci, berdasarkan Perda Nomor 23 Tahun 2011, tarif masuk objek wisata Danau Kerinci adalah Rp 2 ribu untuk anak-anak dan Rp 4 ribu untuk dewasa. Namun saat Lebaran tiba, tiket masuk menjadi Rp 10 ribu per orang. Sementara parkir masuk roda dua Rp 10 ribu dan roda empat Rp 20 ribu.
"Itu sudah tidak sesuai aturan, bagaimana wisata Kerinci mau maju. Pengunjung pasti mengeluh," ujar Harun yang selama ini membuka usaha percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, dikutip dari laman Metrojambi.com (jejaring Suara.com), polisi akhirnya turun tangan karena banyak laporan akan aksi pemerasan atau pungutan liar (pungli) di objek wisata Danau Kerinci.
Baca Juga: Piala Dunia, Ajang Mencari Pasangan bagi Penggemar Sepakbola
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, atas laporan itu pihaknya menangkap satu orang terduga pelaku pemerasan dan pungli di Danau Kerinci. Penangkapan itu didasarkan atas laporan masyarakat akan banyaknya aksi pungli. Pemerasan mengatasnamakan pemuda, namun pengunjung yang melewati jalan raya juga tetap dimintai retribusi.
Perlawanan Warga Saat Penangkapan
Pelaku yang ditangkap polisi diketahui bernama Dinul Akmal (40), warga Karang Pandan, Dusun Sawahan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto di Kerinci, Selasa (19/6/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari masyarakat setempat. Akibat aksi perlawanan itu, dilaporkan ada anggota polisi yang terluka di bagian bibir diduga akibat pemukulan oleh oknum warga yang melawan. Namun akhirnya petugas bisa menghalau massa.
Baca Juga: Honda dan GM Produksi Baterai Mobil Listrik
Kini, pelaku pungli diamankan di Mapolres Kerinci beserta barang bukti. Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 2.200.000 diduga hasil pemerasan dan pungli kepada pengunjung wisata Danau Kerinci.