Nasdem Dukung Angket dalam Kisruh Penjabat Gubernur Jawa Barat

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 19 Juni 2018 | 23:26 WIB
Nasdem Dukung Angket dalam Kisruh Penjabat Gubernur Jawa Barat
Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Johnny G Plate. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendukung penggunaan Hak Angket oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang mengangkat Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan mengoreksi kebijakan tersebut apabila ditemukan penyimpangan.

"Penggunaan hak interpelasi atau angket terbatas tersebut berupa permintaan keterangan dan penyelidikan terbatas untuk tindakan koreksi jika terdapat penyimpangan prosedural administratif," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate, di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Johnny yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu menegaskan partainya menyesalkan keputusan pengangkatan penjabat Gubernur Jawa Barat yang menimbulkan kekisruhan politik di wilayah tersebut menjelang pilkada tanggal 27 Juni.

"Kebijakan itu menimbulkan kekisruhan politik jelang pilkada, karena saat ini masyarakat Jabar sedang bersiap memilih pemimpin baru, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," ujarnya pula.

Adapun hak angket dalam kisruh pengangkatan Iriawan itu pertama kali diusulkan oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Sejauh ini, baru Nasdem dari kelompok koalisi pemerintah yang mendukung langkah tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi, sehingga fraksinya mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang.

"Enggak ada apa-apa, yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum curiga. Kan enggak mungkin dong saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Pak Presiden, kan enggak mungkin. Saya sesuai aturan dan UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada pak Presiden," kata Tjahjo di Bandung, pada Senin (18/6/2018) kemarin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI