Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambahkan persyaratan baru bagi para calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Persyaratannya itu ialah tes psikologi.
Dalam tes psikologi itu, Ditlantas akan bekerja sama dengan lembaga psikologi dibantu oleh tim psikologi Polda Metro Jaya.
Diketahui, SIM Umum ialah SIM yang wajib dimiliki oleh pengendara angkutan umum atau lebih dikenal dengan kendaraan plat kuning.
"Mereka itu dianggap harus punya kompetensi lebih dibandingkan yang lain. Karena mereka mengangkut penumpang dan dibayar," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi wartawan, Selasa (19/6/2018).
Baca Juga: Jika Macet Tak Terurai, Tol Akan Digratiskan
Sebenarnya, tes psikologi itu sudah seharusnya dilakukan untuk pembuatan seluruh jenis sim seperti yang tertuang dalam Undang-Undang tahun 2009 tentang Peraturan Kapolri pasal 37 ayat 1, namun tes ini baru berlaku hanya untuk SIM umum.
Dengan adanya tes psikologi ini, diharapkan dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh terganggunya psikis seseorang maupun karena pengaruh narkoba.
"Kita mau supaya kesehatan rohani ini menjadi tolak ukur ya, supaya masyarakat itu betul-betul yakin bahwa pengemudi itu adalah pengemudi yang tidak dapat menimbulkan resiko membahayakan terhadap orang lain," ujar Fahri.
"Jadi kita anggap ini supaya seperti menciptakan pengemudi yang yakin dirinya tidak berisiko bagi orang lain," tambahnya.
Ia pun menambahkan bahwa percobaan tes psikologi ini akan dilakukan pada 21 hingga 23 Juni sebelum diresmikan secara serentak pada 25 Juni mendatang.
Baca Juga: 628 Ribu Tiket Kereta Api Terjual Sepanjang Mudik Lebaran 2018
"Kita mau simulasikan dulu nanti baru tanggal 25 itu memang serentak karena ini harus serentak berlaku di seluruh Satpas di seluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja tapi Depok, Tangerang Kota kita juga mau cek kesiapan mereka juga," pungkasnya.