Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan muslim Indonesia mengunjungi Israel. Selain itu wilayah yang dikuasai Israel.
Usulan itu terbesit setelah polemik dan kontroversi kunjungan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang juga kyai Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf ke Israel. Saat itu Gus Yahya menghadiri konferensi tahunan Forum Global AJC atau Komite Yahudi-Amerika di Yerusalem, Palestina.
Kinjungan itu, menurut Fahri telah menodai konsistensi dukungan Indonesia pada kemerdekaan Palestina sejak tahun 1947.
"Untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama, MUI perlu mengeluarkan fatwa larangan Muslim Indonesia ke wilayah yang dikuasai Israel. Sebab itu melanggar komitmen kebangsaan #Indonesia untuk memerdekakan Palestina," kata Fahri dalam akun Instagramnya, @fahrihamzah, Selasa (19/6/2018).
Di Israel, Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu juga menemui Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Kamis (14/5/2018).
Melalui twitternya, Netanyahu juga mengungkapkan rasa senangnya mengamati banyak negara-negara Arab dan muslim yang mendekat ke Israel.
Dalam pertemuan tersebut Netanyahu menjelaskan Yahya Cholil Staquf bahwa alasan banyaknya negara Muslim mendekat ke Israel. Alasan pertama adalah keamanan, yaitu karena perjuangan bersama melawan rezim Iran dan ISIS. Alasan kedua adalah teknologi.
agenda Yahya Cholil Staquf atau yang disapa Gus Yahya ke Israel tersebut mendapat kecaman baik dari dalam dan luar negri, sejumlah tokoh politik di Indonesia maupun pemerintah Palestina sendiri.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas sendiri menyatakan lawatan Gus Yahya itu tidak mewakili posisinya sebagai anggota Wantimpres ataupun Nadhlatul Ulama.
Bahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat untuk menyudahi polemik kedatangan Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya ke Israel. Hal ini disampaikan Lukman melalui akun Twitter pribadinya @lukmansaifuddin.