Suara.com - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menciptakan dwi fungsi Polri. Ini terkait pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Koordinator Alaska, Adri Zulpianto mengatakan, pengangkatan Iriawan tidak ada urgensi apapun. Hal ini mengindikasikan Mendagri Tjahjo Kumolo ingin menciptakan dwi fungsi Polri karena status Iriawan masih sebagai polisi aktif.
Menurut dia, langkah Mendagri telah melanggar banyak aturan hukum yang berlaku. Sehingga pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar telah menciderai proses demokrasi yang sedang berjalan kondusif di Jawa Barat.
"Pelantikan itu bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga jangan melupakan sejarah kisruhnya Pilkada DKI Jakarta yang lalu. Iriawan sebagai Kapolda Metro Jaya gagal mendamaikan suasana Pilkada yang damai," kata Adri kepada Suara.com, Selasa (19/6/2018).
Baca Juga: 7 Penambang Emas Liar di Lombok Barat Tewas Keracunan Asap
Adri menyebut pelantikan Iriawan terkesan memaksa dan terburu-buru. Bagi Adri, hal tersebut menunjukan adanya kepanikan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rezim pemerintahan Jokowi takut mengalami kekalahan yang dialami di Jakarta terulang di Pilkada Jabar," kata dia.
Alaska menilai dilantiknya Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar merupakan langkah otoriter karena seperti mengorek luka sejarah Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan adanya campur tangan militer dalam urusan politik.
Adri menambahkan, situasi saat ini seperti kembali ke masa orde baru. Keputusan melantik M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar menunjukan pemerintah tetap menjalankan keinginannya tanpa mendengar aspirasi masyarakat.
"Bahkan dengan seenaknya menunjuk polisi aktif sebagai penjabat gubernur, yang kebijakan ini sangat akrab pada saat orde baru," tandas Adri.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Jambi, Nenek dan Cucu Tewas Terpanggang