Suara.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya menolak usulan pembentuk Hak Angket terkait dilantiknya Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat. Menurut dia penunjukan Iriawan sah.
"Jangan terlalu berlebihan menanggapinya soal penunjukan Komjen Irawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, apalagi dengan mengusulkan Hak Angket," kata Ace di Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Golkar menilai bahwa penunjukan tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan diyakini kebijakan itu sudah dikaji dari aspek perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak puas dengan kebijakan tersebut, maka Komisi II DPR bisa memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan alasan kebijakan penunjukkan tersebut.
"Kalau soal perwira Kepolisian menduduki jabatan di luar tugas kepolisian, sejauh ini sudah banyak contohnya, misalnya, Ronny Sompie menjadi Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Selain itu menurut Ace, di Sulawesi Barat tahun 2016, penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu, saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam.
Dia menjelaskan, posisi Iriawan sebelumnya tidak menepati dalam struktur aktif jabatan Kepolisian, tapi sebagai Sekretaris Utama Lemhanas sehingga tidak bisa dinilai melanggar UU. (Antara)