Suara.com - Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran menilai pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat melanggar aturan. FUIB meminta Presiden Joko Widodo mencopot Tjahjo Kumolo dari Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
FUIB beranggapan pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dinilai sangat menciderai demokrasi di Indonesia. Pelantikan tersebut dianggap melanggar 3 Undang-Undang tersebut.
"Pengangkatan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar sangat melanggar aturan. Karena status dia masih aktif sebagai perwira kepolisian," kata Rahmad kepada Suara.com, Selasa (18/6/2018).
"Kami minta presiden untuk mencoput Tjahjo Kumolo dari menteri dalam negeri," lanjut dia.
Rahmat menyinggung Mendagri yang terkesan memaksaan pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Rahmat menilai pemerintah tetap merealisasikan pengangkatan tersebut setelah sebelumnya akan membatalkan pemilihan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar.
"Saya rasa Mendagri terkesan memaksakan pengangkatan Pj Gubernur Jabar ini," tutur Rahmat.
FUIB juga mendukung langkah Partai Demokrat dan Gerindra yang berencana mengajukan hak angket atas penlantikan M. Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar.
"Kami dari FUIB sangat sepakat dengan sikap Demokrat dan Gerindara. Saya sangat mendukung hal tersebut terlaksana," jelasnya.
Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) akan melakukan pembahasan dan langkah terdekat terkait pelantikan M Iriawan. FUIB akan menggelar pertemuan sore nanti pukul 16.00 WIB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.