Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba Dapat Santunan Rp 50 Juta

Selasa, 19 Juni 2018 | 11:43 WIB
Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba Dapat Santunan Rp 50 Juta
Pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Parapat, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. (Dok BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jasa Raharja (Persero) siap menjamin biaya perawatan korban yang tenggelamnya KM Sinar Bangun yang terjadi di Danau Toba, Senin (18/6/2018), pukul 17.15 WIB. Sementara yang meninggal dunia akan mendapat santunan.

Santunan itu akan diberikan ke ahli waris keluarga korban. Besaran santunan sampai Rp 50 juta.

"Jaminan penuh biaya perawatan bagi korban yang dirawat di rumah sakit, dan bagi korban yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Santunan akan diberikan langsung melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono. Jasa Raharja klaim proaktif mendatangi tempat kejadian dan menerbitan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.

Korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit dimana korban dirawat.

KM Sinar Bangun diperkirakan mengangkut sekitar 80 orang penumpang bergerak untuk menyeberang dari dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir menuju dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun.

Namun baru sekitar 30 menit mengarungi perairan Danau Toba, cuaca memburuk angin kencang dan ombak besar menerpa yang mengakibatkan kapal karam.

Menurut data di Posko Penyelamatan dan Evakuasi di Kantor KMP Sumut, hingga pukul 22:40 WIB, jumlah korban yang selamat sebanyak 19 orang yang dirawat di RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan dan Puskesmas Desa Simarmata, Puskemas Tigaras. Sedangkan jumlah penumpang yang hilang berdasarkan laporan keluarga berjumlah 50 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI