Suara.com - Setelah pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, muncul usulan DPR mengajukan hak angket untuk pempertanyakan pelantikan itu. Sebab penunjukan jenderal aktif itu dinilai melanggar undang-undang.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon ikut mendukung usulan hak angket itu. Dia menilai pemerintah telah menipu rakyat.
"Saya akan ikut dukung agar @DPR_RI gunakan hak angket pengangkatan PJ Gubernur Jabar. Berpotensi melanggar UU dan telah menipu rakyat," kata Zon dalam akun Twitternya, @FadliZon.
Sebelumnya Zon menilai jabatan Iriawan sebagai Sekertaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI hanya sebagai kilah pemerintah untuk melantiknya sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat.
Dalam akun twitternya, @FadliZon, Fadli mengatakan bahwa alasan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono yang menyatakan Iriawan sudah tidak aktif di lingkungan Mabes Polri dan kini sedang menjabat Sestama Lemhanas RI hanya mengada-ada.
Fadli mengklaim sudah membaca skenario Pemerintah yang 'ngotot' menjadikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Padahal sebelumnya sempat terganjal karena Iriawan masih aktif dalam struktural Kepolisian RI.
Baik dari pihak Kemendagri, Polri serta Menkopolhukam sempat menarik usulannya itu pada Februari 2017 karena telah menuai kontroversi.