Jadi Tukang Begal, Remaja di Makassar Ini Ternyata Hobi Nyabu

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 19 Juni 2018 | 09:21 WIB
Jadi Tukang Begal, Remaja di Makassar Ini Ternyata Hobi Nyabu
Dewa, remaja 19 tahun pelaku begal dan pembacokan di Makassar ternyata seorang residivis. (Suara.com/Lirzam Wahid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Namanya Dewa, namun tak tercermin dari tingkah laku pemuda di Makassar ini. Remaja 19 tahun bernama lengkap Dewa Angga tega membegal dan membacok Dian Hartono (28) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Dian yang tengah dalam perjalanan mudik mengalami nasib nahas menjadi korban begal dan pembacokan.

Tak hanya jadi tukang begal, remaja tanggung tersebut ternyata juga seorang pemakai narkoba jenis sabu. Hobi haram tersebut diketahui dari kecurigaan polisi saat menangkap Dewa.

Dari penggeledahan di rumah Dewa, yang berlokasi di Jalan Emmy Saelan, Kota Makassar, Senin (18/6/2018), polisi menemukan paket sabu lengkap dengan alat penghisap berupa bong.

Baca Juga: Peluk Batang Pohon, Aset Berharga Jessica Iskandar Menyembul

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu di rumah tersangka begal remaja di Makassar. (Suara.com/Lirzam Wahid)
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu di rumah tersangka begal remaja di Makassar. (Suara.com/Lirzam Wahid)

Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, helm dan senjata tajam tradisional, yakni sebilah badik.

"Pelaku yang ditangkap ini merupakan eksekutor yang pemarangi (pembacok) korban, dia juga diketahui merupakan residivis," ujar Kepala Satuan Tugas Khusus Penegakan Hukum (Satgassus Gakkum) Polrestabes Makassar, Diari Astetika.

Untuk membuktikan kebiasaan nyabu pelaku, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya, sampel air seni Dewa positif mengandung zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.

Kelakukan bujang tanggung tersebut benar-benar kelewatan. Berdasarkan pengakuan Dewa kepada polisi, usai membegal korban, ia bersama rekannya langsung berkumpul di salah satu rumah tersangka untuk membagi hasil rampasan.

Duit hasil membegal itu lantas digunakan untuk membeli sabu dan judi daring.

Baca Juga: Arus Balik, Pertamina Klaim Pasokan BBM Aman Sampai 21 Hari

"Yang bersangkutan (Dewa) positif mengonsumsi narkoba. Sehingga Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar langsung menindaklanjuti jaringan pengedar tersangka," ujar Diari menerangkan.

Diketahui Dewa sudah berulang kali keluar masuk jeruji penjara karena kasus yang sama. Terakhir remaja 19 tahun itu kembali menghirup udara bebas pada November 2017 lalu.

Bukannya kapok, setelah bebas ia justru kembali beraksi bersama rekannya merampok Dian yang baru saja mudik dari Kota Palopo.

Akibat ulahnya itu, Dewa bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (lirzam Wahid)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI