DPRD: Pembentukan BKP Bukan Untuk Melanjutkan Proyek Reklamasi

Selasa, 19 Juni 2018 | 08:17 WIB
DPRD: Pembentukan BKP Bukan Untuk Melanjutkan Proyek Reklamasi
Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan pembentukkan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 1995 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1995.

"Kemarin (Pergub 58) kan berkaitan dengan badan pengelola. Itu turunan dari Perpres dan Perda pun mengisyaratkan ada itu (pembentukan BKP)," ujar Taufik di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (18/6/2018).

Menurut Taufik, keberadaan BKP Pantura bukan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Melainkan badan untuk mengelola kawasan pesisir.

"Badan itu memang harus ada berkaitan dengan pengelolaan kawasan pesisir, harus ada itu badan," kata dia.

Baca Juga: Melawat ke Luar Negeri, Ini Agenda Sandiaga Uno di AS

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini pun setuju dengan penerbitan Pergub nomor 58 tahun 2018 perihal pembentukan BKP Pantura.

"Itu kan perintah putusan yang lebih tinggi, itu putusannya begitu, perintahnya begitu," katanya lagi.

Terkait sejumlah protes dan kritikan atas pembentukan BKP Pantura, Taufik menilai hal tersebut wajar.

"Ya biasa, kalau ada yang protes hal yang biasa. Tapi mari kita lihat runtunan-runtuannnya. Kalau protes pasti ada saja yang protes, UU 1945 aja diamandemen," imbuh Taufik.

Baca Juga: Buaya Muncul di Perairan Jakarta, Kemungkinan Migrasi Satwa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI