Kasus Mesum Habib Rizieq Disetop, Ahok: Puji Tuhan

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 18 Juni 2018 | 20:33 WIB
Kasus Mesum Habib Rizieq Disetop, Ahok: Puji Tuhan
Rizieq Shihab (kiri) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan). [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ikut mengomentari penghentian kasus pornografi yang menjerat eks seterusnya, yakni pentolan FPI Rizieq Shihab.

Ketika mendapat informasi Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara obrolan mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein, Ahok mengucapkan rasa syukur: ”Puji Tuhan”.

Hal itu diketahui dari tulisan pengacara sekaligus adik kandungnya, Fifi Lety Tjahaja Purnama, di akun Instagram fifiletytjahajapurnama, Senin (18/6/2018).

"Liburan saya mendadak Terhenti sejenak, tiba-tiba ramai soal hadiah lebaran SP3. Lagi-lagi aku ditanya soal tulisan (Ahok) ini benar tidak? Bahwa itu jawaban AhokBTP waktu ditanya soal SP3 tersebut? Jawabnya Iya benar! Memang AhokBTP jawab 'Puji Tuhan'," tulis Fifi.

Baca Juga: Tabung Warteg Meledak, 6 Ruko Kebakaran di Tangerang

Fifi mengatakan, jawaban Ahok sama seperti menerima peninjauan kembalinya (PK) ditolak hakim.

"Jawaban yang sama untuk PKnya yang ditolak. Adilkah ini? Jawabannya tetap sama semua Puji Tuhan (Roma 8:28)," tulis Fifi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq.

Menurut Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.

Ia menjelaskan, awalnya, tim kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Kapal Sinar Bangun Tenggelam, 80 Penumpang Terjun ke Danau Toba

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3.

Iqbal menyebut, alasan diterbitkannya SP3 karena pengunggah percakapan belum ditemukan. Kendati demikian, bila ditemukan bukti baru, penyidikan kasus ini bisa dimulai kembali.

Polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI