Suara.com - Ali Mujihadi, narapidana yang ditempatkan di Rumah TahananTanjungpinang, Kepulauan Riau, kabur karena tak mampu menahan rindu berhubungan dengan sang istri.
Namun, petulangan Ali segera berakhir. Ia kembali dibekuk setelah menginap di hotel bersama sang istri, minggu (17/6/2018).
Kepala Rutan Kelas I Tanjunpinang, Rony Widiyatmoko mengatakan, Ali kabur seusai meminta izin membeli rokok pada hari Minggu pekan lalu.
Insiden kaburnya tahanan ini terjadi pada Minggu sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Ali diizinkan membeli rokok karena sedang menjalani masa asimilasi bersama 20 napi lainnya.
Baca Juga: HP Suster Putranya Dijambret, di Dalamnya Banyak Foto Sandiaga
Namun, untungnya petugas mengetahui kaburnya Ali. Ia diburu dan akhirnya tertangkap di lapangan sepakbola di kawasan Sei Jang. Ali tampak sedang duduk menunggu seseorang menjemputnya
"Dia kabur saat kawan-kawannya sibuk menjadi juru parkir tamu rutan. Dia juga mendapat tugas yang sama. Saat itulah warga binaan ini izin membeli rokok. Setelah semua warga binaan dimasukkan kembali dan dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak ada,” kata Rony kepada Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (18/6/2018).
Petugas rutan yang melakukan pencarian mengendus keberadaan Ali seusai pria ini menyewa kamar hotel bersama seorang perempuan.
"Kami menginterogasi petugas penginapan itu. Diketahui, Ali menyewa kamar dengan sang istri. Mungkin, karena keasyikan, dia takut untuk pulang ke rutan dan akhirnya memilih kabur," katanya.
Setelah mendapat informasi itu, petugas melacak Ali ke sejumlah teman dekatnya. Informasi keberadaan Ali diketahui melalui seorang mantan napi.
Baca Juga: Capek Arus Balik, Mampir ke 8 Rest Area yang Banyak Kuliner Ini
"Dia sempat mengirim pesan singkat melalui ponsel ke temannya untuk minta dijemput dan meminta uang," ujar Rony.
Pelarian Ali terhenti saat petugas menangkapnya di rumah temannya itu.
Rony mengatakan, Ali merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan. Ia divonis hukuman selama 1 tahun enam bulan.
Ali sudah menjalani hukuman selama sepuluh bulan dan sedang menjalani proses asimilasi. Setelah kabur dan tertangkap, Ali dimasukkan sel pengasingan dan masuk dalam register F.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul ”Bosan Tidur di Sel, Napi di Tanjungpinang Kabur dan Check-in di Hotel”