Pelarian Ali terhenti saat petugas menangkapnya di rumah temannya itu.
Rony mengatakan, Ali merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan. Ia divonis hukuman selama 1 tahun enam bulan.
Ali sudah menjalani hukuman selama sepuluh bulan dan sedang menjalani proses asimilasi. Setelah kabur dan tertangkap, Ali dimasukkan sel pengasingan dan masuk dalam register F.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul ”Bosan Tidur di Sel, Napi di Tanjungpinang Kabur dan Check-in di Hotel”
Baca Juga: HP Suster Putranya Dijambret, di Dalamnya Banyak Foto Sandiaga